PENAMBAHAN RIWAYAT PENDIDIKAN
- Surat Pengantar dari Kepala OPD
- Data Mahasiswa pada Pangkalan Data Dikti
- Ijazah dan Transkrip Nilai (Legalisir Pejabat yang berwenang)
- Surat Keterangan Izin Belajar / Tugas Belajar (Legalisir Pejabat yang berwenang) + asli
- SK Akreditasi Kampus dan Program Studi pada saat awal tahun perkuliahan
- SK Pangkat Terakhir (Legalisir Pejabat yang berwenang)
- SK Jabatan +SPP + SPMT (terakhir)
- Penilaian Prestasi Kerja Tahun terakhir
- Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan dari Kepala OPD
- Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu lampirkan PAK Lama
- Bagi PNS Pelaksana lampirkan Surat Keterangan Uraian Tugas yang serendah-rendahnya ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II dan bukan Plt.
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses Peradilan dari Kepala OPD
- Surat Pernyataan tidak sedang mengajukan mutasi dari Kepala OPD
Note : Berkas 2 rangkap disusun sesuai urutan dan dilegalisir