SYARAT CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
Persyaratan Umum :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Surat permohonan yang bersangkutan yang berisi alasan dan lamanya cuti, yang disetujui Kepala Perangkat Daerah
- Fotokopi SK 80 %, 100%, SK Pangkat Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang dilimpahkan tugas
- Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui Atasan Langsung
Persyaratan Khusus :
- Melampirkan surat keputusan atau surat penugasan pengangkatan dalam jabatan untuk alasan mendampingi Suami atau Istri Tugas Negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri
- Melampirkan surat keterangan dari Dokter untuk alasan menjalani Program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi Anak berkebutuhan khusus dan mendampingi Suami/Istri/Anak yang memerlukan perawatan khusus dan merawat Orang Tua/Mertua yang Sakit/Uzur