SYARAT CUTI BESAR
Persyaratan Umum :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Surat permohonan yang bersangkutan yang berisi alasan dan lamanya cuti, yang disetujui Kepala Perangkat Daerah
- Fotokopi SK 80 %, 100%, SK Pangkat Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang dilimpahkan tugas
- Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui Atasan Langsung
Persyaratan Khusus :
- Melampirkan surat dari biro perjalanan atau jadwal kelompok terbang (Kloter) untuk kepentingan Agama (Haji dan Umroh)