PERSYARATAN-PENERBITAN-KARTU-SUAMI
- Asli Surat Pengantar dari Satuan Kerja/Dinas
- Laporan Perkawinan Pertama (download)
- Fotocopy SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS 100% (dilegalisir)
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah (dilegalisir)
(Bagi yang beragama Non Islam harus melampirkan Akta Pernikahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Fotocopy SK Konversi NIP baru (jika ada/pegawai lama) (dilegalisir)
- Pas Photo Suami hitam putih ukuran 2x3 cm (sebanyak 4 lembar)
Catatan :
- Surat Pengantar dari Satker dapat dibuat Kolektif bila yang mengajukan lebih dari 1 orang
- Laporan Perkawinan Pertama ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui dan atau ditandatangani juga oleh Kepala Satuan Kerja
- Berkas poin 1 sampai dengan 7 dibuat 2 (dua) rangkap
- Legalisir ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan atau Lembaga yang mengeluarkan