PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- PAK baru dan PAK Inpassing (asli)
- Fotokopi Sah PAK lama
- Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi Sah SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan
- Fotokopi Sah SK Mutasi dari Gubernur dan SK Penempatan Tempat Tugas dari Bupati Pringsewu (bagi yang mutasi)
- Fotokopi Sah Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pendidik
- Fotokopi Sah SKP 2 Tahun terakhir
- Fotokopi Sah SK CPNS dan PNS
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Baik Tingkat Ringan, Sedang Maupun Berat dari Kepala Perangkat Daerah
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Mengajukan Mutasi dari Kepala Perangkat Daerah
Catatan :
- Bagi yang memiliki IJAZAH BARU harus sudah dinilai kreditnya pada PAK lanjutan dan melampirkan Surat Izin Belajar/Surat Tugas Belajar, Transkrip Nilai, Data Mahasiswa pada Forlap Dikti, Akreditasi Kampus/Prodi (fotokopi dan asli)
- Bagi yang memiliki IJAZAH BARU harus melampirkan Surat Izin Belajar / Surat Tugas Belajar, Transkrip Nilai, data mahasiswa pada Forlap Dikti, Akreditasi kampus dan Prodi (Fotokopi dan asli)
- Berkas dikopi jelas, tidak bolak-balik dan dilegalisir (cap/tanda tangan jelas)
- PAK asli semua bagi yang usul KP pertama kali
- Berkas 3 rangkap untuk Gol. 4/c keatas dan Gol. 4/b kebawah
- Berkas 2 rangkap untuk Gol. 3/c kebawah