PERSYARATAN PENERBITAN KARPEG
- Surat Pengantar dari Satuan Kerja (Satker)
- Fotocopy SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS 100% (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Prajabatan (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah sesuai SK (dilegalisir)
- Pas Photo hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm (sebanyak 4 lembar)
Catatan :
- Surat Pengantar dari Satker dapat dibuat Kolektif bila yang mengajukan lebih dari 1 orang
- Berkas poin 1 sampai dengan 5 dibuat 2 (dua) rangkap
Legalisir ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan atau Lembaga yang mengeluarkan
- Surat Pengantar dari Satuan Kerja (Satker)
- Fotocopy SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS 100% (dilegalisir)
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Prajabatan (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah sesuai SK (dilegalisir)
- Pas Photo hitam putih terbaru ukuran 2x3 cm (sebanyak 4 lembar)
Catatan :
- Surat Pengantar dari Satker dapat dibuat Kolektif bila yang mengajukan lebih dari 1 orang
- Berkas poin 1 sampai dengan 5 dibuat 2 (dua) rangkap
- Legalisir ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan atau Lembaga yang mengeluarkan