BERKAS SYARAT PERCERAIAN
- Asli Surat Pengantar dari Satuan Kerja / Dinas
- Asli Permohonan ybs
- Fotokopi SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotokopi SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir dan atau Jabatan Terakhir (dilegalisir)
- Fotokopi KTP Suami dan Istri
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (dilegalisir)
- Surat Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA
- Syarat keterangan dari Pekon dan Kecamatan
- BAP dari atasan unit kerja
- Syarat-syarat pendukung lainnya
catatan :
- Berkas dibuat 2 (dua) rangkap
- legalisir ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau Kepala Satker ybs