SYARAT CUTI ALASAN PENTING
Persyaratan Umum :
- Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Surat permohonan yang bersangkutan yang berisi alasan dan lamanya cuti, yang disetujui Kepala Perangkat Daerah
- Fotokopi SK 80 %, 100%, SK Pangkat Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir ybs
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir yang dilimpahkan tugas
- Surat Pelimpahan Tugas yang diketahui Atasan Langsung
Persyaratan Khusus :
- Melampirkan surat keterangan Rawat Inap bagi keluarga Inti yang dirawat dari Unit Pelayanan Kesehatan / Rumah Sakit tempat di rawat
- Melampirkan Surat Keterangan dari RT untuk yang mengalami musibah kebakaran
- Melampirkan Surat Keterangan dari KUA untuk yang akan melangsungkan Pernikahan