BERKAS PERSYARATAN PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
- Asli Surat Pengantar dari Satuan Kerja/Dinas
- Asli Permohonan Yang Bersangkutan
- Asli isian blangko DPCP tanda tangan Kepala Dinas
- Fotocopy SK CPNS 80% (dilegalisir)
- Fotocopy SK PNS 100% (dilegalisir)
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir dan atau Jabatan Terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy SK KP 4 Terakhir (dilegalisir) & Susunan Keluarga
- Fotocopy SK NIP baru
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Karis atau Karsu
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah atau Surat Cerai dan atau Surat Kematian Istri atau Suami
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak usia dibawah 25 tahun (legalisir)
- Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir (legalisir)
- Surat Keterangan tidak dijatuhi Hukuman Disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir (kadis)
- Surat Keterangan tidak sedang dalam pidana atau pernah di pidana (kadis)
- Fotocopy Taspen (legalisir)
- Pas Foto terbaru 3x4 (sebanyak 6 lembar)
Catatan :
- Surat Pengantar dari Satker dapat dibuat Kolektif bila yang mengajukan lebih dari 1 orang
- Berkas dibuat 1 (satu) rangkap berurutan dan dilampirkan PDF-nya
- Legalisir ditandatangani oleh Instansi yang mengeluarkan atau Kepala Satker yang bersangkutan