CEKLIS PERSYARATAN IZIN BELAJAR
- Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Surat Pernyataan Pribadi bermaterai 10.000
- Fotokopi SK CPNS 80% - dilegalisir
- Fotokopi SK PNS 100% - dilegalisir
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir - dilegalisir
- Fotokopi Ijazah terakhir - dilegalisir asal sekolah / universitas
- Fotokopi SKP 2 tahun terakhir - dilegalisir
- Surat Keterangan Kuliah dari Kampus (Asli)
- Jadwal Kuliah
- Akreditasi Prodi minimal B dengan melampirkan Surat Keputusan tentang Akreditasi Program Studi
- Untuk S-1 maksimal pengajuan semester 2 (1 tahun perkuliahan)
- Untuk S-2 maksimal pengajuan semester 2 (1 tahun perkuliahan)
- Porlap Dikti
- Surat pernyataan Keabsahan Dokumen Bermaterai 10.000
- Pak Terakhir (Bagi Tenaga Fungsional)
- Tupoksi
- Surat Pernyataan dari OPD tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
catatan :
- Surat Pengantar dari Satker dapat dibuat kolektif bila yang mengajukan lebih dari 1 orang
- Pengajuan Izin Belajar harus 1 (satu) tahun setelah PNS
- Masing-masing point dibuat 1 (satu) rangkap, berkas yang Fotokopi dilegalisir
- Point 15 contoh surat didapatkan dari BKPSDM
- Legalisir ditandatangani oleh Kepala OPD ybs, atau Lembaga yang mengeluarkan
- Sebelum melanjutkan studi harus koordinasi terlebih dahulu dengan BKPSDM Kab. Pringsewu
- Jenjang Pendidikan yang diambil harus Linier
- Pengajuan Izin Belajar maksimal 1 (satu) tahun setelah semester pertama kegiatan perkuliahan dimulai